Bupati Pasuruan Larang Study Tour ke Luar Daerah, Wisuda Wajib di Sekolah.
- thommcbrain
- Apr 22
- 1 min read
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh sekolah menggelar study tour / outing class di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. Larangan ini juga berlaku untuk acara wisuda / kelulusan yang kini wajib berlangsung di lingkungan sekolah masing-masing.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menandatangani larangan ini melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 pada tanggal 15 April 2025.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pasuruan. Pemkab menegaskan bahwa kegiatan study tour dan wisuda di luar sekolah bisa menambah beban biaya bagi orang tua siswa.
Selain melarang kegiatan di luar wilayah, surat edaran ini juga memuat beberapa imbauan. Salah satunya, sekolah diminta mengawasi penarikan iuran siswa, terutama yang berkaitan dengan kelulusan. Sekolah juga wajib memastikan keamanan kendaraan jika tetap mengadakan perjalanan edukatif.
Comments