top of page

Tersangka Penipuan Kredit Murah-Pinjol Diamankan, Ada 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

  • thommcbrain
  • May 6
  • 2 min read
ree

Hampir sekitar empat bulan lamanya kepolisian melakukan penyelidikan kasus penipuan kredit murah dan pinjaman online yang dialami warga Desa jatiarjo, Kecamatan Prigen.


Dari ratusan orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, Korps Bhayangkara akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.


Satu orang yang dijadikan tersangka adalah Anggraeni Kuswardani, 26. Perempuan asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ini akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan.


“Pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, merupakan master mindnya. Diamankan di Lumajang pada akhir April lalu,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adimas Firmansyah.


Adapun korban yang jumlahnya sampai ratusan orang, mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga. Sebagian besar warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.


Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran murah.


Jika dihitung dengan harga umum, barang obyek kreditnya sangat murah atau di bawah harga pasaran pada umumnya.


Ini jadi modus supaya korban tergiur dan mau melakukan kredit barang elektronik tersebut kepada tersangka.


Sehingga tersangka dapat mengambil sisa sisa limit pinjaman online milik para korban.


“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan berupa dari hasil pinjaman online. Yang dipinjam dari platform resmi pinjaman online, dengan menggunakan data pribadi milik korban. Keuntungannya untuk keperluan pribadinya,” ucap kasatreskrim.


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu ATM atas nama tersangka, 10 buah HP, satu unit TV, satu unit freezer, satu kipas angin dan lain-lain.


“Korban yang melaporkan sebanyak 195 orang, dari sekitaran Pasuruan terdiri dari empat laporan polisi. Total kerugian dialami para korban mencapai sekitar Rp 2,6 miliar,” terang Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Eko Hadi Saputro.


Atas perbuatan tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya empat tahun penjara.

 
 
 

Comments


c4cf1220686b4e85aa80f1f249e69dd8.png

Social

Social wiz in the media biz

WEEKLY NEWSLETTER 

Thanks for submitting!

© 2021 BY SOCIAL. PROUDLY CREATED WITH WIX.COM

bottom of page